Senin, 09 Maret 2009

DAP Tetap Gelar Pertemuan

JAYAPURA (Boikotpemilu.pos)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua. Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

“Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

“Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua, harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47)

Sumber :papuapos


Minggu, 08 Maret 2009

Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ketidakbenaran Dana Kampanye Diancam Pidana Minggu, 8 Maret 2009 | 08:37 WIB

Jakarta, Kompas - Partai politik peserta pemilu di setiap tingkatan dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye secara rinci hingga 9 Maret terancam dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2009 di wilayah bersangkutan.

Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan diminta tegas menegakkan aturan ini.

Demikian diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Sabtu (7/3). Ancaman pembatalan keikutsertaan peserta pemilu tertuang dalam Pasal 138 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karena itu, waktu penyerahan laporan awal dan rekening khusus yang tinggal hari Minggu ini diharapkan dimanfaatkan semua peserta pemilu di semua tingkatan untuk segera menyerahkan laporan itu ke KPU masing-masing. ”Sayang kalau sudah lama mempersiapkan ikut pemilu sejak lama dibatalkan hanya gara-gara tidak menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya.

Hingga kemarin siang Bawaslu mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai satu-satunya parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Adapun Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia baru menyerahkan rekening khusus tanpa disertai laporan saldo awal dana kampanye.

Akan tetapi, secara terpisah, anggota KPU, Abdul Aziz, mengatakan, hingga Sabtu sore, semua parpol, termasuk PDI-P, PDP, dan PPDI, sudah menyerahkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye. Seluruh laporan awal dana kampanye juga telah mencatat secara lengkap rincian dananya.

Menurut Bawaslu, 35 parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye belum melaporkan secara detail sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD Tahun 2009. Aturan detail itu di antaranya adalah menyebutkan nama dan alamat penyumbang, jumlah, serta asal-usul sumbangan.

Untuk laporan awal dan rekening khusus dana kampanye calon anggota DPD yang diserahkan ke KPU provinsi, baru tujuh dari 33 KPU provinsi yang menyerahkan laporan. Namun, laporan dari tujuh KPU itu pun semuanya belum lengkap untuk semua calon anggota DPD.

Laporan dana kampanye untuk parpol tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat serta calon anggota DPD berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan itu harus disertai dengan daftar sumber penerimaan, daftar pengeluaran, dan daftar saldo akhir serta dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab dan bukti transaksi.

Wahidah juga meminta kejujuran peserta pemilu dalam mencatat laporan dana kampanye. Ketidakbenaran pelaporan dana kampanye diancam sebagai pidana pemilu sesuai dengan Pasal 281 UU No 10/2008 dengan sanksi pidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp 6 juta-Rp 24 juta. Sanksi ini berlaku secara kumulatif, artinya peserta dapat dikenai hukuman penjara sekaligus denda.

Bawaslu mendesak agar KPU tegas menjatuhkan sanksi sesuai dengan UU No 10/2008 dan Peraturan KPU No 1/2009 bagi peserta pemilu yang melanggar batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye. KPU diminta tak memberikan toleransi karena waktu penyerahan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye telah dibuka sejak tiga hari setelah pengumuman sebagai peserta pemilu atau 12 Juli 2008.

Daerah rawan

Satu minggu menjelang kampanye rapat umum, Bawaslu sudah memetakan daerah yang rawan konflik horizontal. Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, tingkat kerawanan itu didasarkan atas sejarah keamanan masa lalu setiap daerah, sisa persoalan pilkada yang belum tuntas, ataupun pertarungan antarelite politik nasional yang sama-sama memiliki pengaruh.

Beberapa daerah dengan kerawanan tinggi akibat persoalan keamanan dan disintegrasi bangsa serta masyarakat yang belum siap dengan keterbukaan adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Sulawesi Tengah. Adapun daerah yang terkait persoalan pilkada antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur. Daerah yang kerawanannya akibat pertarungan antarelite nasional yang kuat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (MZW)

Sumber : Cetak kompas

Golput Sah dalam Negara Demokrasi

SEMARANG, SABTU -(Boikot pemilu.pos)-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengambil sikap pro demokrasi dan pro legalitas, bahwa hak memilih merupakan hak subyektif yang pelaksanaannya tergantung yang bersangkutan.

"Sikap menggunakan hak pilih atau tidak adalah sah dalam negara demokrasi," kata anggota Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, Sabtu (7/3) pada diskusi Golput, Antara Haram dan HAM yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah di Semarang.

Johny Nelson Simanjuntak mengutarakan, di lain pihak, kehadiran golput terkait sistem dan praktik politik yang eksis. Banyak yang menilai sistem dan praktik politik yang eksis tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat lah yang menjadi agenda utama untuk diperjuangkan bagi kontestan bila mereka terpilih.

Dengan kondisi itu, jika ditempatkan sebagai kerangka kelemahan dan keburukan sistem dan praktik politik maka fakta adanya golput mestinya disikapi dengan memperbaiki sistem dan praktik politik yang berlaku sekarang, kata Johny Nelson Simanjuntak.

Johny Nelson mengutarakan, berbagai praktik buruk dalam demokrasi seperti pembatasan terhadap calon independen, pengebirian hak politik bekas tapol, praktik kekeluargaan dan feodalisme dalam partai seharusnya sudah dihilangkan.

Sumber :Nasional Kompas

Senin, 02 Maret 2009

Anak Papua Jalan Kaki 6-10 Km ke Sekolah

Senin, 2 Maret 2009 | 22:57 WIB

JAYAPURA-(Boikot pemilu.pos)- Anak-anak yang bertempat tinggal di daerah pedalaman Papua, hampir setiap hari harus menempuh jalan yang sulit untuk sampai di sekolah.

Kepada Antara di Jayapura, Minggu (1/3), Customer Development Coordinator, Area Development Program (ADP) Distrik Kurulu, World Vision Indonesia (WVI), Ardiyanto Parula mengatakan, anak-anak usia sekolah dasar setiap hari harus berangkat sepagi mungkin menuju sekolah yang jaraknya sangat jauh dari rumah mereka.

Selengkapnya : Papua Maluku

Wilayah papua barat masuknya wilayah ke dalam NKRI sampai saat ini 47 tahun tidak ada buktinya kemajuan masyarakat papua barat.Dengan pemilihan umum priode ke priode,masyarakat papua memilih wakil rakyat atau Legislatif tidak pernah memperjuangan nasip rakyat papua barat.Dengan partai politik tahun 2009 sudah 46 partai dan caleg-caleg di papua barat orang papua asli maupun non papua sudah tersebar dimana-mana,apakah akan memperjuangkan nasip generasi papua saat ini,sekolah dasar (SD);tidak sama dengan daerah lain,seragam sekolahnya tidak pernah di perhatian oleh pemerintah,belum dengan masalah gizi anak dan sekolah-sekolah SD di kampung-kampung gedungnya sudah rusak,meja belajar dan kursi sudah hancur apa kah memang begini hasilnya perjuangan wakil rakyat selama ini.

Rakyat papua barat bosan dengar dengan janji-janji oleh caleg DPR RI maupun Caleg DPR Provinsi dan kabupaten.Oleh sebab itu tahun 2009 rakyat papua barat.Pemilu 2009 di papua barat tetap boikot ini memang solusi yang terbaik...Rakyat papua barat hanya minta REVENDUM !!!.

Sabtu, 28 Februari 2009

Aspirasi Rakyat Papua Buang di Sampah Jakarta

MANOKWARI, KAMIS- Sekitar 200 warga Manokwari di Papua Barat, Kamis (26/2), berjalan berarak-arak sambil membawa spanduk yang berisi tuntutan agar masyarakat asli Papua tak lagi dicap makar ketika menyuarakan aspirasi. Mereka pun meminta polisi mencabut status tersangka makar kepada Ketua Dewan Adat Mnukwar, Barnabas Mandacan, dan membebaskan serta tervonis Jack Wanggai dan kawan-kawan.

Mereka berarak sejak pagi hingga sore, dari Kantor Dewan Adat Mnukwar menuju pusat keramaian Jalan Yos Sudarso, depan Hotel Swiss-Bell. Para pengendara motor yang berjalan di depan berhenti di tiang-tiang listrik dan memukul-mukulkan batu untuk mengundang perhatian para pengguna jalan. Seruan dan yel-yel Merdeka berulang-kali diteriakkan dan menyemangati massa.

Hal ini membuat satu lajur jalan ditutup untuk massa berpawai dan satu lajur lagi dipakai untuk kendaraan berlalu-lalang. Ini membuat jalanan Manokwari yang biasanya lancar menjadi padat merayap.

Massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Papua meminta status tersangka yang disandangkan Polres Manokwari kepada Ketua DAP Mnukwar, Barnabas Mandacan, segera dicabut. Mereka juga menuntut seluruh tahanan politik Papua dibebaskan.Aksi massa ini berlangsung damai.

Sumber : Kompas