Minggu, 08 Maret 2009

Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ketidakbenaran Dana Kampanye Diancam Pidana Minggu, 8 Maret 2009 | 08:37 WIB

Jakarta, Kompas - Partai politik peserta pemilu di setiap tingkatan dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye secara rinci hingga 9 Maret terancam dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2009 di wilayah bersangkutan.

Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan diminta tegas menegakkan aturan ini.

Demikian diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, di Jakarta, Sabtu (7/3). Ancaman pembatalan keikutsertaan peserta pemilu tertuang dalam Pasal 138 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karena itu, waktu penyerahan laporan awal dan rekening khusus yang tinggal hari Minggu ini diharapkan dimanfaatkan semua peserta pemilu di semua tingkatan untuk segera menyerahkan laporan itu ke KPU masing-masing. ”Sayang kalau sudah lama mempersiapkan ikut pemilu sejak lama dibatalkan hanya gara-gara tidak menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya.

Hingga kemarin siang Bawaslu mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai satu-satunya parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Adapun Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia baru menyerahkan rekening khusus tanpa disertai laporan saldo awal dana kampanye.

Akan tetapi, secara terpisah, anggota KPU, Abdul Aziz, mengatakan, hingga Sabtu sore, semua parpol, termasuk PDI-P, PDP, dan PPDI, sudah menyerahkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye. Seluruh laporan awal dana kampanye juga telah mencatat secara lengkap rincian dananya.

Menurut Bawaslu, 35 parpol yang sudah menyerahkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye belum melaporkan secara detail sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD Tahun 2009. Aturan detail itu di antaranya adalah menyebutkan nama dan alamat penyumbang, jumlah, serta asal-usul sumbangan.

Untuk laporan awal dan rekening khusus dana kampanye calon anggota DPD yang diserahkan ke KPU provinsi, baru tujuh dari 33 KPU provinsi yang menyerahkan laporan. Namun, laporan dari tujuh KPU itu pun semuanya belum lengkap untuk semua calon anggota DPD.

Laporan dana kampanye untuk parpol tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat serta calon anggota DPD berisi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan itu harus disertai dengan daftar sumber penerimaan, daftar pengeluaran, dan daftar saldo akhir serta dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab dan bukti transaksi.

Wahidah juga meminta kejujuran peserta pemilu dalam mencatat laporan dana kampanye. Ketidakbenaran pelaporan dana kampanye diancam sebagai pidana pemilu sesuai dengan Pasal 281 UU No 10/2008 dengan sanksi pidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp 6 juta-Rp 24 juta. Sanksi ini berlaku secara kumulatif, artinya peserta dapat dikenai hukuman penjara sekaligus denda.

Bawaslu mendesak agar KPU tegas menjatuhkan sanksi sesuai dengan UU No 10/2008 dan Peraturan KPU No 1/2009 bagi peserta pemilu yang melanggar batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye. KPU diminta tak memberikan toleransi karena waktu penyerahan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye telah dibuka sejak tiga hari setelah pengumuman sebagai peserta pemilu atau 12 Juli 2008.

Daerah rawan

Satu minggu menjelang kampanye rapat umum, Bawaslu sudah memetakan daerah yang rawan konflik horizontal. Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, tingkat kerawanan itu didasarkan atas sejarah keamanan masa lalu setiap daerah, sisa persoalan pilkada yang belum tuntas, ataupun pertarungan antarelite politik nasional yang sama-sama memiliki pengaruh.

Beberapa daerah dengan kerawanan tinggi akibat persoalan keamanan dan disintegrasi bangsa serta masyarakat yang belum siap dengan keterbukaan adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Sulawesi Tengah. Adapun daerah yang terkait persoalan pilkada antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur. Daerah yang kerawanannya akibat pertarungan antarelite nasional yang kuat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (MZW)

Sumber : Cetak kompas

Tidak ada komentar: