Rabu, 25 Februari 2009

TPN/OPM Tetap Dikejar

JAYAPURA (PAPOS) - TPN/OPM pelaku perampasan senjata dan penyerangan Pos Polisi di Tingginambut, Puncak Jaya serta pembakaran Bendera Merah Putih, akan tetap dikejar demi melakukan penegakkan hukum sesuai Undang-undang. Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. FX Bagus Ekodanto melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Agus Rianto menegaskan, Polisi akan tetap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena negara ini negara hukum.

“Dalam setiap penangan kasus, Polisi tetap waspada dan memilih dan memilah, kita hanya mencari orang-orang yang melakukan kejahatan dan data kejahatan di Tingginambut telah dipegang,” ujar Agus kepada Papua Pos saat dihubungi, Rabu (25/2) kemarin.

Sesuai dengan pernyataan Wakil Bupati Puncak Jaya, Drs. Henock Ibo yang meminta Polda Papua untuk menghentikan pengejaran terhadap masyarakat terkait kasus Tingginambut, Agus menilai selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengejaran melainkan meminta kepada para TPN/OPM untuk sesegera mungkin mengembalikan senjata yang dirampas.

Dikatakan, dalam melakukan penegakkan hukum khususnya di wilayah Papua, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua tidak akan melakukan tindakan membabi buta, tetapi dengan cara persuasif tanpa pengejaran.

“Jika Polisi tidak melakukan penindakan tehadap kejahatan sesuai hukum yang berlaku, apa gunanya Undang-Undang dibuat,” tegasnya.

Bahkan menurut Agus Rianto, Sejak kelompok yang menamkan diri TPM/OPM ini melakukan penyerangan dan perampasan senjata, Polisi tidak melakukan pengejaran, tetapi Kapolda masih memberikan waktu kepada OPM tersebut untuk mengembalikan secara persuasive. “ Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dikembalikan, kita tetap tidak ada upaya hukum lebih keras,” terangnya.

Menyangkut pernyataan Wakil Bupati Henock Ibo, Agus menjelaskan hal itu merupakan pemikiran tersendiri dari seorang pimpinan daerah, dengan melihat perkembangan situasi yang ada sah-sah saja. (islami)

Tidak ada komentar: